简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoAANTARA FOTO/M Agung RajasaImage caption Selama mengikuti pembacaan dakwaan, Bahar tamp
Hak atas fotoAANTARA FOTO/M Agung RajasaImage caption Selama mengikuti pembacaan dakwaan, Bahar tampil dengan ciri khasnya, yaitu membiarkan rambut kuning keemasan tergerai.
Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, mulai menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/09).
Di gedung pengadilan, puluhan orang pendukungnya menyambutnya dengan teriakan takbir. Salah-seorang yang menghadiri sidangnya adalah juru bicara HTI, Ismail Yusanto.
Selama mengikuti pembacaan dakwaan, Bahar tampil dengan ciri khasnya, yaitu membiarkan rambut kuning keemasannya tetap tergerai, seperti dilaporkan wartawan di Bandung, Julia Alazka untuk BBC News Indonesia.
Dia juga mengenakan gamis krem, bersarung biru, serta berpeci putih. Tubuhnya dibungkus menggunakan sorban bermotif.
Para pendukungnya memadati ruang sidang dan belasan aparat Brimob bersiaga di luar ruangan sidang.
Habib Bahar bin Smith resmi tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan anak
Habib Bahar bin Smith: Ceramah 'kritik satire' ke Jokowi hingga 'isu bias gender'
Pidana diskriminasi rasial ceramah SARA: 'momentum efek jera' ujaran kebencia
Selama proses sidang, pemeriksaan keamanan dilakukan cukup ketat, di mana setiap pengunjung harus diperiksa melewati pintu dengan metal detector.
Dalam dakwaan berlapis, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cibinong mendakwa Bahar Smith Habib melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja.
Hak atas fotoANTARA FOTO/M Agung RajasaImage caption Dalam dakwaan berlapis, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cibinong mendakwa Bahar Smith Habib melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja.
Terdakwa, kata JPU, menjemput paksa dan menganiaya saksi korban Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki (17) pada 1 Desember 2018.
Kedua korban dianiaya terdakwa dan 3 tersangka lainnya serta sekitar 15 orang santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka fisik di anggota tubuhnya, kata jaksa Bambang Hartoto
JPU juga menyebutkan rambut kedua korban dicukur habis atas perintah terdakwa.
“Lalu kepala saksi korban Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki dijadikan asbak untuk mematikan rokok oleh santri bertato,” kata jaksa.
Usai dibacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad menanyakan tanggapan dari pihak terdakwa yang kemudian menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (06/03) di tempat berbeda yakni ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram.
Diwarnai aksi unjuk rasa
Di luar ruang sidang, ratusan orang yang menyebut dirinya Keluarga Besar Barisan Pembela Habib Bahar (BPHB) menggelar aksi unjuk rasa.
Hak atas fotoBBC News Indonesia/Julia AlazkaImage caption Di luar ruang sidang, ratusan orang yang menyebut dirinya Keluarga Besar Barisan Pembela Habib Bahar (BPHB) menggelar aksi unjuk rasa.
Deretan spanduk dan baliho yang mendukung Bahar bin Smith terpasang di pagar pengadilan. Salah satunya bertuliskan, “Save Habib Bahar bin Ali bin Smith”.
Jubir Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, ikut berorasi. Dia menilai muncul ancaman besar di negara ini, yaitu berkembangnya ketidakadilan di bidang ekonomi, politik, dan hukum.
“Ketidakadilan di bidang hukum adanya kriminalisasi dan diskriminasi hukum,” kata Ismail.
Hak atas fotoBBC News Indonesia/Julia AlazkaImage caption Para pendukung Bahar bin Smith di depan Pengadilan Negeri Bandung.
Ismail lalu menyebutkan sejumlah tokoh yang dinilainya mengalami kriminalisasi, yaitu Habib Rizieq Shihab dan Bahar Smith.
“Kriminalisasi juga terjadi pada organisasi, seperti yang dialami HTI. HTI tidak melakukan kejahatan, tetapi dituding dengan aneka tudingan, seolah organisasi penjahat, dicabut badan hukumnya dan dibubarkan,” kata Ismail.
Ratusan massa pendukung Bahar bin Smith bertekad akan mengawal terus proses persidangan dan berencana mendatangkan massa yang lebih banyak di sidang berikutnya.
Kronologi kasus Bahar bin Smith
Kasus penganiayaan anak menjerat Bahar setelah orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke Polres Bogor.
Hak atas fotoANTARA FOTO/M Agung RajasaImage caption Selain kasus kekerasan terhadap dua orang, Bahar juga menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo..
Penganiayaan itu diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12) terkait kasus penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki.
Selain kasus ini, Bahar juga menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo..
Ia dilaporkan setelah dalam salah satu ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan, antara lain mengucapkan bahwa Presiden Jokowi adalah 'banci,' yang 'kalau dibuka celananya... akan terlihat bahwa ia 'mungkin sedang haid...'
Dalam ceramah itu, Bahar juga mengatakan, Jokowi hanya menguntungkan orang keturunan Cina.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia dengan tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan pada simbol negara.
Namun, kepala Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212. Damai Hari Lubis berpendapat ceramah Bahar Smith sebagai kritik dan bentuk kebebasan berpendapat.
Politisi Gerindra, Fadli Zon juga sempat berkomentar terkait penahanan Bahar Smith yang disebutnya sebagai bukti kriminalisasi ulama.
Namun polisi menyatakan memiliki alat bukti yang kuat. Selain sejumlah video yang merekam tindak penganiayaan, juga visum dan keterangan saksi korban.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka lainnya yaitu berinisial BA, AG, HA, HDI, SG.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.