简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoGetty ImagesPemerintah Kota Bandung mewajibkan sejumlah pegawai negeri sipil untuk meng
Hak atas fotoGetty Image
Pemerintah Kota Bandung mewajibkan sejumlah pegawai negeri sipil untuk mengikuti uji coba program carpooling dengan perusahaan transportasi daring asal Malaysia, Grab, mulai Senin (11/3) hingga Jumat (15/3).
Uji coba ini pertama kali bakal dilakukan para pegawai Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam rangka mengurangi jumlah kendaraan dan mengurangi tingkat polusi.
Jika tidak mengikuti uji coba ini, PNS pada level staf akan didenda Rp50 ribu, sedangkan PNS pada level struktural didenda Rp100 ribu.
Ekonomi digital mulai moncer, ini dia daftar unicorn dari Indonesia
Tagar #UninstallGojek dan tuduhan 'dukungan' pada kelompok LGBT
Terjepit Go-Jek dan Grab: Mengapa Uber jadi raksasa yang kalah -berulang kali?
Namun, program ini mendapat kritikan dari pengamat kebijakan publik, Indra Perwira.
“Nggak paham tujuannya apa. Mengurangi jumlah kendaraankah? Bagaimana kalau PNS mau pakai angkot atau bis? Pakai sepeda? Saya anggap kebijakan itu mengada-ada. Lebih banyak mudarat daripada manfaatnya,” kata Indra saat dihubungi wartawan di Bandung, Julia Alazka, Selasa (12/3).
Jika tujuannya untuk mengurangi kemacetan, Indra mempertanyakan apakah sudah ada hitungan berapa kontribusi PNS sebagai penyumbang kemacetan. Dia lebih setuju jika Pemkot Bandung menyediakan bus khusus PNS.
Apalagi, lanjut Indra, keberadaan taksi online secara hukum belum selesai. Dengan kerja sama ini, Indra menilai taksi online sebagai bentuk legitimasi dari Pemkot Bandung.
“Masalah keberadaan Grab di samping taksi resmi itu secara hukum belum selesai, kok dilegitimasi oleh Kota Bandung?” ungkap Indra.
Senada dengan Indra, Pakar Transportasi, Ofyar Tamin menilai program itu akan lebih efektif jika Pemkot Bandung memperbaiki sistem angkutan umum.
“Efektifnya dengan sistem angkutan umum multi moda terpadu, meliputi LRT, kereta api, Trans Metro Bandung, dang angkutan kota yang coverage area pelayanannya mencapai 90-100 persen wilayah Kota Bandung termasuk wilayah penyangganya,” ujar Ofyar.
Hak atas fotoReutersMasih uji coba
Grab to Work, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi, sejatinya merek dagang Grab yang merupakan mitra Dishub Kota Bandung dalam program carpooling.
Adapun yang dimaksud dengan carpooling adalah metode transportasi menggunakan satu mobil yang digunakan bersama-sama. Dengan cara ini, berbagai penumpang dengan satu arah yang sama tidak perlu berkendara sendiri-sendiri.
Metode ini, Didi mengatakan, cukup signifikan mengurangi jumlah kendaraan yang berlalu lalang di jalanan. Di lingkungan Dishub Kota Bandung saja terdapat 70 orang PNS yang terbagi dalam 15 rombongan carpooling.
Secara logika carpooling itu positif mengurangi kemacetan. Bayangkan 70 orang kalau bawa 70 kendaraan, ada 70 cerobong asap. Sekarang jadi 15 kendaraan sehingga mereduksi jumlah kendaraan, mereduksi polusi, mereduksi jumlah penggunaan BBM, mereduksi kebisingan.
“Sebetulnya sangat positif. Yang jadi masalah, bagaimana supaya ini diminati, apa yang konsumen inginkan dari proses carpooling ini,” kata Didi.
Didi menegaskan, program carpooling ini masih uji coba untuk mendapat umpan balik dari masyarakat.
Kenapa Grab?
Karena Grab, jawab Didi, yang menyambut tawaran uji coba carpooling ini. Didi membantah tudingan pihaknya yang mengajak Grab bekerja sama dalam program ini.
“Mereka (Grab) yang menerima tantangan. Jadi kalau yang lain datang untuk carpooling, kami terima juga. Jadi sebenarnya tidak harus Grab, bukan suatu keharusan. Jadi silakan saja, siapapun boleh,” kata Didi.
Lebih lanjut Didi menjelaskan, selama uji coba ini Grab menggratiskan layanannya. Sama halnya dengan Dishub Kota Bandung, kata Didi, Grab juga ingin mendapat umpan balik dari sistem carpooling ini.
“Bagi Grab ini sama untuk mengetahui sebenarnya seberapa potensi kalau ini dikembangkan jadi bisnis mereka. Bagi kami sebenarnya ingin memperlihatkan, ini ada potensi besar untuk carpooling kalau digarap,” kata Didi.
Hak atas fotoBBC Indonesia
Mengenai denda, Didi mengaku, hal itu diterapkan agar seluruh PNS di lingkungan Dishub Kota Bandung bisa ikut berpartisipasi. Bagi PNS di level staf akan didenda Rp50 ribu jika tidak ikut uji coba ini, sedangkan PNS di level struktural didenda Rp100 ribu. Denda yang terkumpul akan dibelikan pohon.
Siapapun yang tidak ikut, apapun alasannya, kita denda. Denda ini mau kita belikan untuk pohon. Kenapa pohon? Pohon itu adalah yang mereduksi CO2. Pohon secara alamiah adalah barrier bagi kebisingan.
“Pohon sebentuk permohonan maaf bahwa kami yang harusnya ikut carpooling tiba-tiba pakai kendaraan pribadi yang mengakibatkan polusi dan kebisingan,” ujar Didi.
Ke depannya, Didi mengatakan sistem carpooling ini akan diterapkan tidak hanya taksi online, tapi juga angkot. Sebetulnya angkot telah lebih dulu mulai dengan nama program Angkot to School. Namun, program angkot gratis bagi pelajar ini terhenti karena tidak ada lagi penyandang dananya.
Sementara Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, program carpooling ini akan secara bertahap dilaksanakan di Kota Bandung. Namun dalam penerapannya nanti, Oded menegaskan tidak akan ada monopoli.
“Itu program gagasan dari Dishub, inovasi Dishub. Tentu saja ketika masuk ke dalam implementasi pelaksaanan, pasti bertahap. Idealnya nanti semuanya terintegrasi mengikuti kebijakan itu, tapi bertahap, itu aja,” kata Oded,
Bantah monopoli
Keterlibatan Grab, kata Oded, karena perusahaan asal Malaysia ini lebih dulu berkomunikasi dengan Dishub Kota Bandung.
“Karena yang sudah berkomunikasi dengan dishub adalah Grab. Bukan berarti yang lain tidak punya hak. Justru saya berharap sebagai kepala daerah, kalau semua komunitas, semua instrumen kota Bandung ini bisa berkolaborasi, kenapa tidak? Itu lebih bagus. Berarti semuanya merasa memiliki Kota Bandung. Saya kira nggak ada monopoli, nggak boleh,” ujar Oded.
Kebijakan terhadap transportasi online ini sempat dilakukan berbeda oleh wali kota sebelumnya, Ridwan Kamil. Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, bahkan sempat melarang transportasi berbasis online beroperasi di Kota Bandung pada September 2015.
Larangan tersebut berlaku untuk Uber dan Grab juga transportasi sejeinis yang dinilai belum menyelesaikan legalitas formal, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang sistem transportasi umum di Indonesia.
Hak atas fotoBarcroft Media/Getty ImagesImage caption Kemacetan di kawasan Jalan Pasteur, Bandung.
Partner Engagement Executive Grab Jawa Barat, Mawaddi Lubby, mengklaim ide carpooling ini berawal dari inisiatif Grab yang ingin berkontribusi mengurangi kemacetan di Kota Bandung. Kerja sama ini merupakan implementasi dari MoU yang telah ditandatangani Pemkot Bandung dan Grab beberapa waktu lalu.
“Inisiatifnya dari Grab karena sebelumnya kita sudah menjalin kesepakatan bersama Pemerintah Kota Bandung untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kota. Nah ini implementasi dari naskah kerja sama itu, yaitu dengan Dishub untuk mengurangi kemacetan,” kata Mawaddi.
Namun Mawaddi menolak anggapan Grab melakukan monopoli dalam program carpooling. Ia menegaskan, program ini terbuka untuk siapapun.
“Ini sebenarnya program yang terbuka untuk semua pihak. Jadi dalam hal ini, kebetulan saja yang memulai insiatif Grab. Tapi program ini terbuka untuk siapapun. Ini tentunya terbuka, Dishub akan menerima perusahaan a atau b,” ungkap Mawaddi.
Selama lima hari masa uji coba, Grab akan menempatkan mitranya yang memiliki mobil berkapasitas enam penumpang di 15 titik kumpul, antara lain Leuwi Panjang, Cinunuk, dan Cicaheum.
Memang tidak ada pemasukan bagi Grab selama masa uji coba ini, tapi menurut Mawaddi, Grab sedang mengukur potensi bisnis ke depannya. Hasil uji coba akan dievaluasi dan dipelajari.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.