简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoNOVRIAN ARBI/ANTARA FOTOBahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh
Hak atas fotoNOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO
Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membacakan putusannya dalam sidang yang dijaga ketat aparat keamanan dan dihadiri ratusan orang pendukungnya, Selasa (08/07).
Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan jaksa.
Selama mengikuti pembacaan dakwaan, Bahar tampil dengan ciri khasnya, yaitu membiarkan rambut kuning keemasannya tetap tergerai, seperti dilaporkan wartawan di Bandung, Julia Alazka untuk BBC News Indonesia.
Dia juga mengenakan gamis krem, bersarung biru, serta berpeci putih. Tubuhnya dibungkus menggunakan sorban bermotif.
Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan
Bahar bin Smith: Sidang perdana dihadiri pimpinan Hizbut Tahrir
Habib Bahar bin Smith resmi tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan anak
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dengan enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua JPU, Purwanto Joko Irianto, menuduh Bahar bin Smith “melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat.”
Selama pembacaan vonis, penjagaan ketat diberlakukan di sekitar gedung Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, yang jadi tempat sidang, antara lain dengan dipagari jawat berduri.
Lebih dari 1,000 personil kepolisian Polrestabes Bandung dibantu Polda Jabar mengamankan prose persidangan. Sejumlah personil tim buru sergap Polrestabes Bandung juga disiagakan di ruang sidang.
Hak atas fotoBBC News Indonesia/ Julia Alazka
Polisi menyeleksi dan memeriksa dengan ketat pengunjung sidang, termasuk wartawan. Metal detector dipasang di pintu masuk gedung. Kendaraan taktis juga disiapkan.
Sementara, ratusan orang massa pendukung Bahar Smith tampak berkumpul di depan gedung dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan.
Massa pendukung Bahar datang dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Cianjur, yang sebagian diantaranya dalah pelajar atau santri berusia belia.
Kronologi kasus Bahar bin Smith
Kasus penganiayaan anak menjerat Bahar setelah orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke Polres Bogor.
Selain kasus kekerasan terhadap dua orang, Bahar juga menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo..
Hak atas fotoANTARA FOTO/M AGUNG RAJASAImage caption
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12) terkait kasus penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki.
Penganiayaan itu diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12) terkait kasus penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki.
Selain kasus ini, Bahar juga menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo..
Ia dilaporkan setelah dalam salah satu ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan, antara lain mengucapkan bahwa Presiden Jokowi adalah 'banci,' yang 'kalau dibuka celananya... akan terlihat bahwa ia 'mungkin sedang haid...'
Dalam ceramah itu, Bahar juga mengatakan, Jokowi hanya menguntungkan orang keturunan Cina.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia dengan tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan pada simbol negara.
Namun, kepala Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212. Damai Hari Lubis berpendapat ceramah Bahar Smith sebagai kritik dan bentuk kebebasan berpendapat.
Politisi Gerindra, Fadli Zon juga sempat berkomentar terkait penahanan Bahar Smith yang disebutnya sebagai bukti kriminalisasi ulama.
Namun polisi menyatakan memiliki alat bukti yang kuat. Selain sejumlah video yang merekam tindak penganiayaan, juga visum dan keterangan saksi korban.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka lainnya yaitu berinisial BA, AG, HA, HDI, SG.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
FXCM
FP Markets
FXTM
IC Markets Global
AVA Trade
OANDA
FXCM
FP Markets
FXTM
IC Markets Global
AVA Trade
OANDA
FXCM
FP Markets
FXTM
IC Markets Global
AVA Trade
OANDA
FXCM
FP Markets
FXTM
IC Markets Global
AVA Trade
OANDA