简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoBBC News Indonesia Aksi massa terus berlanjut, empat hari setelah tindak kekerasan fisi
Hak atas fotoBBC News Indonesia
Aksi massa terus berlanjut, empat hari setelah tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Untuk pertama kalinya, unjuk rasa mengutuk apa yang disebut tindak kekerasan fisik dan verbal atas mahasiswa Papua di Jatim, digelar di Jakarta, Kamis (22/08).
Sekitar 50 orang warga Papua di Jakarta dan sekitarnya menggelar aksi di dekat Istana Merdeka, Jakarta.
Mengenakan atribut dan simbol Bintang Kejora, mereka mengutuk apa yang disebut sebagai tindakan kekerasan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.
Kerusuhan Papua: 'Presiden Jokowi punya jadwal ke Papua'
Kerusuhan di Papua 'membuat khawatir' warga pendatang
Tindakan polisi tangani pendemo Papua diibaratkan 'menghalau asap, bukan api'
“Tangkap dan adili aktor intelektual pengepungan asrama mahasiswa di Surabaya,” demikian pernyataan para pendemo yang menyebut dirinya Mahasiswa anti rasisme, kapitalisme, kolonialisme dan militerisme, seperti dilaporkan oleh wartawan BBC News Indonesia Heyder Affan.
“Menolak rasisme terhadap rakyat Papua tanpa bicara melawan kolonialisme dan perjuangan hak menentukan nasib sendiri hanya menepuk ruang kosong,” ujar Albert, pimpinan pengunjukrasa.
“Karena,” sambungnya,“ akar pembiaran praktek rasialisme itu terhadap rakyat Papua di dalam Papua dan di luar Papua yaitu praktek kolonialisme itu sendiri.”
Hak atas fotoBBC News IndonesiaImage caption
Pimpinan pengunjukrasa, Albert, menyebut “menolak rasisme terhadap rakyat Papua tanpa bicara melawan kolonialisme dan perjuangan hak menentukan nasib sendiri hanya menepuk ruang kosong”.
Dijaga ketat aparat Polisi dan TNI, mereka berulangkali meneriakkan “monyet” dan “lawan rasisme”.
Dalam aksinya, sebagian peserta demo melepas baju yang dikenakan, seraya berteriak “kami monyet”.
Hak atas fotoBBC News Indonesia
“Hentikan rasialisme! Manusia [adalah] manusia, bukan monyet!” teriak mereka.
Unjuk rasa sempat ricuh setelah massa mencoba bergerak ke arah komplek istana, tapi dicegat aparat TNI dan polisi.
Hak atas fotoBBC News Indonesia Image caption
Unjuk rasa sempat ricuh setelah massa mencoba bergerak ke arah komplek istana
Sampai sekitar pukul 12.10 WIB, unjuk rasa masih berlangsung dan teriakan “merdeka” terdengar dari kerumunan massa.
Aparat Polisi dan TNI mengepung pengunjukrasa, dengan menutup akses mereka mendekati Istana Merdeka.
Dalam pernyataannya, massa pendemo juga menyatakan bahwa perlakuan rasisme di Papua tidak bisa dilepaskan dari apa yang mereka sebut sebagai “kolonialisme” di wilayah itu.
Hak atas fotoBBC News Indonesia Image caption
Massa pendemo juga menyatakan bahwa perlakuan rasisme di Papua tidak bisa dilepaskan dari apa yang mereka sebut sebagai “kolonialisme” di wilayah itu.
Menjelang pukul 13.00 WIB, massa yang bertambah hingga sekitar 100an orang bergerak menuju istana.
Aparat terlihat membiarkan saat rombongan bergerak hingga depan gedung Mahkamah Agung
Hak atas fotoBBC News Indonesia
Aparat Polisi-TNI berjaga di samping pendemo.
Dalam penjagaan ketat aparat polisi-TNI, massa mendekati lokasi unjuk rasa yang biasa digelar aksi Kamisan.
Sebagian massa berjalan kaki dan lainnya mengendarai sepeda motor.
Hak atas fotoBBC News IndonesiaImage caption
Aparat polisi yang berjaga di samping pendemo.
Aksi serupa juga terjadi di Nabire, Papua. Humas Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal membenarkan adanya sejumlah massa yang melakukan demonstrasi di Nabire. Namun, dia mengonfirmasi bahwa aksi massa itu sudah bubar sekitar pukul 11.00 WIB, atau 13.00 WIT.
Unjuk rasa ini merupakan buntut dari dugaan kekerasan dan pengusiran mahasiswa Papua di sejumlah daerah Jawa. Aksi serupa juga sebelumnya terjadi di Manokwari, Jayapura, Fakfak, Mimika, dan Sorong.
Proses penegakan hukum yang belum jelas terhadap para pelaku persekusi dan rasisme dalam kasus pengepungan asrama Mahasiswa Papua di Surabaya menimbulkan unjukrasa di Papua Barat tak mereda.
Hak atas fotoBBC News Indonesia
Adapun saat ini polisi mengaku memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Dua di antaranya disebut mengetahui dua orang melakukan perusakan tiang bendera.
“Enam saksi dari sekitar asrama diperiksa, dua menyatakan melihat tapi tidak mengetahui jelas wajahnya,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan seperti dikutip dari kompas.com.
Dua orang yang dimaksud oleh saksi, kata Luki, adalah penghuni Asrama Mahasiswa Papua.
Sementara itu, sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi di Timika, Papua, pada Rabu (21/8/2019) siang.
Hak atas fotoBBC News Indonesia
Awalnya, polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, menyebut, 13 orang yang diamankan diduga “membawa bensin dan alat berbahaya lainnya yang dipersiapkan untuk menimbulkan kegiatan anarkis”.
“Pada saat kami amankan kita juga temukan bendera Bintang Kejora di situ. Jadi jelas, fix, ada penumpang gelap yang berseberangan dengan kita untuk memanfaatkan momen,” ujar Agung seperti dikutip dari kompastv.
Di sisi lain, dua satuan setingkat kompi (SSK) Brimob didatangkan ke Mimika, Papua.
Tambahan pasukan ini dimaksudkan untuk memulihkan situasi di sekitar kantor DPRD Mimika.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Polhukam Wiranto bertolak ke Manokwari, Papua Barat, Kamis (22/8), setelah sebelumnya melakukan kunjungan ke Sorong.
Ketiganya akan memantau langsung kondisi di lokasi pascakerusuhan yang terjadi Senin (19/8) lalu.
Berita ini akan terus diperbarui
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.