简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Penahanan dilakukan Kejati terhadap NAA selaku Dirut BUMD Taru Martani sebagai tersangka yang merugikan negara sebesar belasan miliar rupiah. Ini lantaran trading forex-nya melalui akun di PT Midtou Aryacom Futures yang menggunakan dana perusahaan secara ilegal
Sebagaimana dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta kepada juru berita media online, bahwa tindakan ilegal penggunaan dana perusahaan oleh tersangka NAA dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
· Rp 10 Miliar pada tanggal 07-Oktober-2022
· Rp 5 Miliar pada tanggal 20-Oktober-2022
· Rp 2 Miliar pada tanggal 01-Desember-2022
· Rp 500 Juta pada tanggal 14-Desember-2022
· Rp 1,2 Miliar pada tanggal 24-Maret-2023
Total dana PT Taru Martani yang digunakan secara ilegal oleh NAA sebesar Rp 18,7 Milyar, ditempatkan dalam akun pribadinya untuk transaksi trading forex online di salah satu perusahaan pialang berjangka Indonesia.
Amiek Mulandari selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DIY menerangkan, bahwa selama ini NAA diperiksa sebagai saksi dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka sejak Selasa, 28-Mei-2024. Selanjutnya tersangka NAA ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Diketahui pula bahwa NAA telah melanggar aturan karena melakukan proses pemindahan dana dan transaksi dengan menggunakan rekening atas nama pribadi. “Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan”, tutur Amiek Mulandari.
Tersangka NAA telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan akta pendirian PT Taru Martani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada pasal 17. Direksi seharusnya menyampaikan terlebih dahulu rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepada RUPS tahunan, untuk kemudian mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai.
Korupsi dana negara tersebut terjadi pada periode 2022-2023 yang digunakan untuk trading online Perdagangan Berjangka Komoditi instrumen emas derivatif melalui perusahaan broker forex PT Midtou Aryacom Futures.
Tersangka NAA berdalih, hal itu dilakukan untuk tujuan memenuhi target pendapatan BUMD milik Pemda DIY tersebut.
Sekilas mengenai broker Midtou. PT. Midtou Aryacom Futures adalah salah satu perusahaan pialang berjangka resmi di Indonesia yang telah eksis sejak tahun 2005. Telah teregulasi oleh BAPPEBTI dan menjadi anggota di lembaga ICDX dan ICH.
Saat ini, kantor operasional broker forex Midtou berada di UOB Plaza, Thamrin Nine, Lt 41, Jl. M.H.Thamrin Kav 8-10, Jakarta Pusat 10230.
Per tanggal 29-Mei-2024, terdapat 3 keluhan pelaporan di fitur Paparan dan ada 5 komentar di kolom Ulasan Pengguna pada halaman broker di platform WikiFX.
Ketik: midtou aryacom , pada kolom kotak pencarian broker di aplikasi ataupun situs web WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Muhammad Anshar Wahyuddin selaku Asisten Tindak Pidana Khusus juga memberikan informasi tambahan terkait kasus ini.
Selama dalam pelaksaaan transaksi, NAA sempat mendapat keuntungan mencapai Rp 8 miliar. Namun, sebagian besar dari keuntungan tersebut yaitu senilai hampir Rp 7 miliar, diantaranya masuk ke kantong pribadi. Hanya sekitar Rp 1 miliar yang ditempatkan kedalam kas perusahaan.
Dana keuntungan yang diperoleh kemudian diputar kembali pada instrumen yang sama di broker Midtou yang pada akhirnya malah berujung kerugian signifikan pada permodalan investasi.
“Di rekening NAA yang digunakan untuk transaksi investasi tinggal ada dana Rp 8 juta. Itu sudah kami sita”, imbuh Anshar.
Referensi jeratan hukum untuk tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Banyak trader Indonesia tergiur dengan program no deposit bonus yang ditawarkan broker forex, salah satunya Loyal Primus (Pty) Ltd. Namun, benarkah LoyalPrimus aman atau hanya perangkap penipuan? Tidak sedikit trader terpikat janji bonus tanpa deposit dari LoyalPrimus (Pty) Ltd, namun kenyataannya banyak yang berakhir frustrasi. Artikel ini menguraikan profil perusahaan, hingga dugaan jebakan promosi “No Deposit Bonus $30” yang wajib diwaspadai.
Dalam dunia trading forex, istilah **A-book dan B-book** sering muncul saat trader ingin memahami bagaimana broker menjalankan order mereka. Memahami perbedaan keduanya sangat penting untuk membantu trader mengukur risiko, transparansi dan efektivitas strategi trading mereka. Artikel ini akan menjelaskan apa itu model A-book dan B-book, kelebihan dan kekurangannya, serta membantu Anda menentukan mana yang terbaik untuk gaya trading Anda.
Pasar trading online semakin diramaikan dengan tawaran “Forex Robot Trading” atau “EA Forex Bot” yang menjanjikan profit instan. Padahal, tidak semua EA trading robot terbukti aman dan menguntungkan. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas segalanya mulai dari pengertian Expert Advisor (EA), desain ideal “best forex robot” 2025, hingga ancaman “expert advisor bodong” di Indonesia.
Masyarakat semakin khawatir dengan maraknya broker asing di 2025 yang menawarkan iming-iming keuntungan tinggi. Salah satunya adalah Lite Forex (juga dikenal sebagai LiteFinance Global LLC) yang beroperasi melalui entitas di Siprus dengan lisensi CySEC dan di St. Vincent & the Grenadines. Legalitasnya di Indonesia tidak diakui BAPPEBTI, sementara sejumlah berbagai keluhan penipuan yang merugikan pengguna terus bermunculan.