简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoDhemas Reviyanto/ANTARA FOTOMahkamah Konstitusi memutuskan hasil hitung cepat (quick qo
Hak atas fotoDhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil hitung cepat (quick qount) tidak boleh di pagi hari. Hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, Ketua Hakim MK, Anwar Nasution menolak seluruh gugatan dari pemohon. Artinya, hitung cepat baru bisa diumumkan pukul 15.00 WIB.
“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Anwar Nasution dalam sidang yang digelar Selasa, (16/04), seperti dilaporkan Muhammad Irham untuk BBC News Indonesia, Selasa (16/04).
Dalam amar putusannya, MK menganggap penundaan pengumuman hasil quick count itu untuk melindungi hak suara pemilih, kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Pemilu 2019: Semua hal yang perlu Anda ketahui saat datang ke TPS
Dari mana saja pemilih bisa mencari tahu daftar nama caleg?
Pesta sudah dimulai: Yang perlu Anda ketahui soal Pemilu 2019
Menurutnya, apabila hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.
Hak atas fotoFIKRI YUSUF/ANTARA FOTOImage caption Pekerja mengangkut kotak suara berisi logistik pemilu 2019 yang akan didistribusikan di Gudang KPU Badung, Bali, Selasa (16/04).
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
Pertimbangan lainnya, hasil quick count belum tentu akurat. “Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error,” kata Enny.
Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB, sehingga quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) menggugat dua pasal dalam UU Pemilu terkait dengan hitung cepat.
Hak atas fotoNOVA WAHYUDI/ANTARA FOTOImage caption Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyegel amplop yang berisi surat suara sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Kemayoran, Jakarta, Selasa (16/04).
Pasal 449 ayat 2 mengenai larangan hitung cepat sejak pagi hari dan Pasal 449 ayat 5 mengenai perkiraan hasil hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat.
Ketua AROPI, Denny JA, menyayangkan hasil putusan MK ini. Sebab, sebelumnya, pada pemilu 2009 dan 2014 MK membolehkan pengumuman hasil hitung cepat di pagi hari.
“Walau pun pahit, kami terima putusan itu,” katanya.
Denny menambahkan, putusan MK ini juga membatasi kebebasan ilmiah. Sebab menurut dia, di banyak negara, hasil survei atau hitung cepat tidak dibatasi waktunya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.